Jumat, 19-04-2024
  • MAN 6 Ciamis Ber-ADAB (Agamis, Disiplin, Amanah dan Berprestasi)

Keburaman Potret Pendidikan Kita

Diterbitkan : - Kategori : Artikel / Berita

Oleh Anjrah Lelono Broto SPd
Litbang LBTI (Lembaga Baca Tulis Indonesia), staf ahli Ringin Tjonthong Institute, alumni Teater Sansesus SMA Negeri 2 Jombang, Jatim.

Ketika iklan ‘Sekolah Gratis’ memiliki ruang nyaman dalam mata pandang pemirsa televisi, mencuat kepongahan pemerintah yang membanggakan diri bahwa pendidikan Indonesia memiliki imunitas memadai, berdaya saing tinggi, dan mampu menjembatani kebutuhan dunia usaha, dalam konteks ini menyediakan tenaga kerja. Perilisan iklan ini oleh pemerintah, disinyalir lebih bermuatan politis ketimbang menyatakan sebuah fakta adanya program penggratisan biaya pendidikan. Realitanya, yang digratiskan oleh pemerintah hanyalah biaya SPP semata, sedangkan buku, serta fasilitas belajar yang lain menjadi PR (yang sekali lagi) dipikirkan atau dikerjakan nanti.

Padahal, kampanye ‘Sekolah Gratis’ justru semakin mempersulit Dinas Pendidikan sendiri, terutama pihak-pihak yang berada pada lingkaran lembaga pendidikan; dalam hal ini sekolah. Mayoritas masyarakat kita menelan mentah-mentah jargon kampanye ‘Sekolah Gratis’ tersebut, sehingga siswa maupun wali murid cenderung enggan untuk mengeluarkan biaya bagi penyelenggaraan proses pembelajaran. Akibatnya, penyelenggaraan proses pembelajaran mengalami stagnasi guna pengembangan dan pendalaman materi. Di satu sisi, pihak pengelola lembaga pendidikan (sekolah) yang sebelumnya menikmati fee berlimpah dari penyediaan buku-buku pelajaran terpaksa gigit jari karena kehilangan pos pemasukan tambahan.

Berbarengan dengan pandemik krisis keuangan yang melanda dunia, beberapa negara di Asia yang masuk dalam klasifikasi negara dunia ketiga, mampu bertahan. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut memiliki kapasitas soft skill dan soft power kebangsaan yang memadai. Melalui mekanisme kebijakan strukturisasi pendidikan yang telah beberapa dekade berlangsung secara kontinyu, kelesuan pasar modal serta fluktuasi nilai dollar tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi negara-negara tersebut.

Berbeda dengan Indonesia, yang cenderung tenggelam dalam kebijakan-kebijakan pendidikan yang pragmatis dan snobis, seperti halnya Ujian Nasional (UN) dan Sertifikasi Guru. Dua program pemerintah tersebut terkesan hanya berkutat pada pijakan parsial yakni statistika nilai dan besaran materi gaji guru. Dua program pemerintah tersebut hanya mencerminkan suatu kebijakan yang bertolak pada pola pemikiran asumtif tanpa insight (tilikan) secara proporsional, terhadap situasi dan kondisi konkret kependidikan nasional. Akibatnya, pola kependidikan kita dewasa ini melahirkan paradoks, yang mana proses cenderung diabaikan dan produk menjadi tujuan utama.

Philip H Coombs dalam bukunya “The World Crisis in Education” (Oxford University Press,1985:385) menyimpulkan adanya jurang lebar disparitas antara sistem-sistem pendidikan dan tuntutan lingkungannya. Empat jenis faktornya ialah; peningkatan tajam aspirasi kependidikan; kelangkaan akut sumber-sumber daya; inersia yang melekat pada sistem pendidikan; dan inersia sosial masyarakatnya.

Berpijak pada realita kependidikan kita dewasa ini, setidaknya tiga faktor terakhir tersebut memiliki andil besar dalam membangun snobisme pengelolaan pendidikan nasional yang justru merugikan bangsa, negara, dan rakyat. Output dunia pendidikan cenderung gagap membaca lingkungan, dalam konteks ini adalah dunia kerja, peluang usaha, dan kemampuan menempatkan diri sebagai kaum terdidik yang tidak manja, cerdas, dan mandiri dalam mengambil keputusan. Tentu saja, output pendidikan yang loyo semacam ini lahir dari konversi sistemik dunia pendidikan kita yang cenderung bermain-main dalam reduksi dan manipulasi proses pembelajaran.

Reduksi dalam proses pembelajaran diawali dengan minimalisasi bahkan eliminasi nilai-nilai moral, etika, budaya, kesenian, dan agama. Akibatnya, proses pembelajaran kehilangan eksistensinya sebagai kegiatan paedagogi. Reduksi ini kian menemukan titik nadir ketika keberhasilan proses pembelajaran hanya diukur berdasarkan parameter UN, yang mana hanya berkutat pada ranah kognitif dan diatur dalam format soal pilihan ganda. Guru sebagai fasilitator proses pembelajaran yang seharusnya menyikapi fenomena reduksi ini dengan penuh kearifan, disumbat dengan sertifikasi dan kehadiran metodologi pengajaran up to date seperti Quantum Learning-Teaching, Pembelajaran Kontekstual, Pembelajaran Kooperatif, dan lain sebagainya. Padahal, kebaruan metodologi pembelajaran dan kecanggihan teknologi instrumen pembelajaran cenderung hanya menjadi polesan make up pemanis namun substansi proses pembelajaran tetap hidup dan tumbuh dalam kegersangan.

Kegiatan pengajaran yang minim nilai-nilai paedagogi tersebut meruap-merajalela di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan di sekolah dasar hingga bangku perkuliahan dewasa ini mempertontonkan instrumen pengajaran yang canggih, seperti OHP, komputer, dan lain sebagainya. Di tingkatan perguruan tinggi, dewasa ini, laptop sejajar dengan hand phone yang menjadi barang wajib yang harus dimiliki oleh para mahasiswa dan dosen. Ironisnya, fenomena ini menjadi tolak ukur tunggal perkembangan proses pembelajaran dan pendidikan dalam pengertian yang lebih luas. Padahal, konten materi yang diajarkan serta metodologi pembelajarannya hanya sedikit beringsut dari metode ceramah klasik di era 1950-an yang sifatnya searah. Para guru maupun dosen masih berputar-putar dalam pola pengajaran textbookish yang mengedepankan pengetahuan kognitif, tanpa pendalaman apalagi pengayaan.

Keprihatinan ini semakin menyeruak ketika sekolah, guru, murid, dosen dan mahasiswa memandang fenomena menyontek (copy paste tragedy) sebagai sebuah kewajaran dan sepatutnya untuk dilakukan. Masyarakat kita yang telah masuk dalam kategori akut terserang oleh budaya instant memandang bahwa menyontek atau mengklaim hasil pekerjaan orang lain adalah sebuah kewajaran dan bukanlah sebuah lakuan tindak yang memalukan.

Format soal UN yang berupa pilihan ganda memang memberikan kemudahan dalam kegiatan contek-menyontek. Berpijak pada kasus-kasus kecurangan UN, para guru yang sejatinya menempati posisi digugu dan ditiru (diteladani) memberikan contoh langsung yang menasbihkan aksian tindak menyontek sebagai sebuah langkah ‘patut’ dilakukan demi kelulusan. Apesnya adalah ketika jawaban yang dicontek tersebut ternyata sebuah jawaban yang salah. Seperti halnya yang dialami siswa dan siswi SMAN 2 Ngawi, 100 % siswanya tidak lulus karena memiliki kesamaan jawaban yang salah. Fenomena memilukan dan memalukan ini pun adalah gambaran riil keburaman potret pendidikan kita yang ditasbihkan telah memiliki imunitas memadai, berdaya saing tinggi, dan mampu menjembatani kebutuhan dunia usaha.

Sekian banyak anomali pelaksanaan UN, tidak menyurutkan upaya pemerintah untuk terus memaksakannya sebagai parameter kualitas pendidikan. Anomali pelaksanaan UN tersebut paling parah ketika selalu terjadi kecurangan sistemik, baik bermotif kehormatan, masa depan siswa dan sekolah, dll. Lembaga pendidikan lebih nampak sebagai perusahaan pembibitan mental korup daripada lembaga investasi masa mendatang suatu bangsa, negara, dan masyarakat. Realitas menunjukkan bahwa mayoritas pribadi yang bisa masuk ke dalam lingkaran lembaga pendidikan berangkat dari jalur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sehingga, ketika mereka berada di dalam mereka dengan serta-merta menciptakan habitat bagi perkembangbiakan virus korupsi.

Meskipun anggaran pendidikan didongkrak hingga melambung di atas 20 % pun, kecil harapan kita pendidikan dapat melepaskan keburaman yang telah lama bersemayam. Jangan harap dalam masa kemerosotan moral akut seperti sekarang ini, proses pembelajaran akan berlangsung dalam otentisitas kepengetahuan, nilai-nilai pendidikan, dan kehidupan, karena usapan bedak yang mewarnai rona wajah pendidikan kita adalah bedak kepalsuan dan kemunafikan. Ketika agamawan dan pemimpin memiliki mentalitas korup, kecil kemungkinan mereka dapat melakukan transformasi nilai-nilai hakiki dari kehidupan. Begitu juga dengan kaum pendidik maupun decision maker pendidikan Indonesia yang idem ditto. Mereka justru menjadi suspect virus korupsi yang leluasa menularkannya karena memiliki akses dan habitat.

Dus, kondisi semacam ini memberikan kemustahilan pada transformasi nilai-nilai keutamaan dalam ranah kependidikan. Pendidikan yang tidak menempati kesejatiannya guna membangun dimensi kemanusian secara holistik siswa, bukanlah pendidikan melainkan “pendudukan” (penjajahan). Siswa menjadi korban penjajahan sekolah, sekolah menjadi korban penjajahan Dinas Pendidikan yang tenggelam dalam kesalahtafsiran esensi pendidikan, Dinas Pendidikan menjadi korban penjajahan birokrasi pemerintahan yang jungkir-balik seiring pergantian pemegang sumbu kekuasaan.

Memang, di tengah rentak gendang program-program pendidikan nasional, sekolah, guru, dan siswa secara komunal dijauhkan dari kesejatian intelektualisme. Melalui Unas, praktis pendidikan nasional telah mengubur substansinya sendiri. Sejatinya, pendidikan nasional harus memosisikan ‘nasionalisme Indonesia’ sebagai subjek (objek material) dan rujukan metodologis (objek formal) sekaligus. Lebih lanjut, kebijakan pendidikan nasional harus berlandas pada nilai-nilai kebangsaan dan situasi-kondisi konkret wilayah Indonesia. Karena berpijak kepada kebangsaan, maka menjadi sebuah ironi ketika para pemikir di lingkaran birokrasi pendidikan mengejar kemajuan barat dan meniru program-program pendidikan ala barat secara habis-habisan.

Kekayaan religio-kultural Indonesia adalah aset pendidikan dan akses bagi pembelajaran makna kehidupan ala Indonesia. Memang, penguasaan keilmuan, teknologi modern dan berbagai kemampuan teknis sangat diperlukan bagi siswa guna bekal masa depan. Begitu pun dengan materi UU Sisdiknas 2003, sudah benar rumusannya; di mana “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa…” (pasal 3). Mari kita renungkan kembali frasa “mengembangkan dan membentuk watak dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.” Frasa ini mestinya merujuk pada makna “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang sering disalahpahami hanya berkutat pada kecerdasan otak, sebagaimana dominan maujud pada Unas. Padahal, menurut Bung Hatta; “mencerdaskan kehidupan bangsa adalah nation and character building sebab yang dicerdaskan bukan hanya otak melainkan kehidupan bangsa”.

Betapa pun bagusnya substansi dan rumusan soal dalam UN ternyata belum mampu mengimplementasikan visi-misi pendidikan Indonesia seperti dalam Preambule UUD 1945. Sebab betapa pun sempurnanya kemampuan kognitif-intelektual, apabila afektif dan motoriknya diabaikan maka tersisalah sebuah lubang pedagogis yang menganga, yang belum tersentuh-terjawab oleh program UN, ataupun Sertifikasi Guru.

Semoga keburaman potret pendidikan kita ini dilihat dan dipahami oleh calon-calon pemimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan. Sekali lagi. Semoga. Email: anantaanandswami@gmail.com
http://suaraguru.wordpress.com/2009/07/31/keburaman-potret-pendidikan-kita/