Menurut UU Sisdiknas no.20 tahun 2003, akreditasi merupakan penentuan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1). Akreditasi dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang terhadap program dan satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2), atas dasar kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3).
Akreditasi dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. MAN Rancah Kabupaten Ciamis telah terakreditasi pada tahun 2006 dengan nilai “B”, dan tahun 2010 akan diakreditasi kembali oleh Pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang, yang akan meninjau dan “memberi nilai” pada semua aspek dan mekanisme MAN Rancah sebagai satuan pendidikan selama 4 tahun ke belakang.
Puncak kegiatan akreditasi akan dilaksanakan pada tanggal 20 – 21 Oktober 2010 berupa kegiatan visitasi oleh Pemerintah/lembaga yang berwenang.