“Itu menantang namanya, sangat tidak bagus pejabat negara begitu. Kalau dia punya keyakinan PK dikabulkan, tidak usah menantang seperti itu,” kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Sebelumnya, Mendiknas Muhammad Nuh megatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Depdiknas, kata Nuh, tetap akan menggelar UN pada 2010.
“Kita akan tetap melaksanakan Ujian Nasional pada bulan Maret 2010 sambil menunggu salinan putusan MA,” jelas Mendiknas dalam jumpa pers di kantornya pekan lalu.
Menurut Irman, pemerintah tidak boleh ngotot dengan sebuah kebijakan yang telah dilarang oleh hukum. “Itu akan merusak negara hukum,” cetusnya.
Irman juga mengaku heran dengan perilaku pejabat pemerintah yang tidak menghormati hukum. Presiden, kata Irman, perlu menegur para jajarannya tersebut.
“Presiden aja setengah mati mecari kata-kata agar tidak melanggar kekuasaan kehakiman, tapi ini bawahannya, kok, begini,” kata Irman tentang pidato SBY tentang Bibit-Chandra yang dinilai kalangan kurang jelas dan tegas.
“Itu menghina apa yang dilakukan Presiden yang menghargai hukum,” pungkasnya.
(lrn/irw)